Sabtu, 06 Maret 2010

Kawasan Industri

Setiap negara berkembang selalu mendambakan pembangunan industri yang tangguh dinegaranya. Oleh karena industri dianggap lebih mampu membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga yang menganggur, mendorong pertumbuhan teknologi yang berguna bagi kehidupan manusia, menumbuhkan berbagai kegiatan yang saling berkaitan dalam jaringan industri sehingga mampu berfungsi sebagai pendorong pembangunan dan akhirnya pembangunan industri merupakan bagian dari ikhtiar dalam merombak struktur ekonomi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sedangkan pembangunan industri di Indonesia ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja, meratakan kesempatan berusaha, dan meningkatkan ekspor (Johara T Jayadinata, 1986 : 135).
Konsep kawasan Industri mulai dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an untuk menjawab upaya penyediaan lahan yang siap dipergunakan untuk mendukung perkembangan industri dan mencegah dampak polusi lingkungan yang ditimbulkan oleh industri. Kawasan industri adalah suatu zona / wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kegiatan industri. Di dalam zona perindustrian tersebut, terdapat industri yang sifatnya individual (yang berdiri sendiri) dan industri – industri yang sifatnya mengelompok dalam kawasan industri (Industrial Estate). Di Indonesia sendiri, pada tahun 2005 sudah terdapat 203 kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan luas + 67.000 Ha. Dari jumlah tersebut baru beroperasi 64 kawasan dengan total area + 20.000 Ha, dan rata-rata tingkat pemanfaatan + 44% yang di dalamnya terdapat + 60.000 industri. ( Data PU, 2005 )
Perkembangan industri yang disertai dengan dukungan infrastruktur yang memadai diharapkan dapat mendorong promosi investasi baik asing langsung maupun investasi domestik. Secara tidak langsung dharapkan juga akan mendorong perkembangan wilayah dan menciptakan kawasan yang ramah lingkungan.
Pada awalnya kawasan Industri dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN, namun seiring dengan semakin meningkatnya investasi baik dari dalam maupun luar negeri, maka pemerintah melalui Keppres No.53 tahun 1989 tentang Kawasan Industri pada tanggal 27 Oktober 1989 mengijinkan usaha Kawasan Industri dikembangkan oleh pihak swasta baik dalam maupun luar negeri. Dalam rangka mempercepat pengembangan Kawasan Industri, Pemerintah merubah Keputusan Presiden diatas dengan Keputusan Presiden No.41 tahun 1996 tentang kawasan Industri pada tanggal 4 Juni 1996. Berbagai ketentuan diatur kembali terutama yang berkaitan dengan pendefinisian bahwa perusahaan kawasan industri dapat sebagai perusahaan pengembang dan atau perusahaan pengelola.
Tujuan utama pengembangan Kawasan Industri yaitu untuk mempercepat industrialisasi di daerah, kemudahan aktivitas industri, pengarahan penempatan industri, memberikan kepastian hukum tempat usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang dan memperkuat industrialisasi yang ramah lingkungan.
Penulisan makalah ini membahas tentang konsep kawasan industri, manfaat dari pemanfaatan industri, contoh kawasan industri di Indonesia serta kriteria pemilihan kawasan industri. Adapun tujuan dari makalah ini yaitu sebagai pembelajaran bagi mahasiswa dan masyarakat.
KONSEPSI KAWASAN INDUSTRI
Kawasan industri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri. Berdasarkan definisi tersebut maka keberadaan kawasan industri di suatu lokasi ditunjukkan dengan ciri-ciri, antara lain: lahan yang sudah dilengkapi dengan kapling tanah, adanya suatu badan atau manajemen yang telah memiliki ijin usaha industri, ummumnya banyak diisi oleh industri manufaktur. Semua kemudahan yang disiapkan di kawasan industri diharapkan dapat mempermudah pembangunan dan pengendalian industri.
Pembangunan kawasan industri di suatu wilayah diperlukan antara lain karena mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Pada umumnya kawasan industri dibangun pada lahan yang non produktif dan yang tidak terdapat sarana irigasi teknis. Penempatan lokasi kawasan industri secara umum telah terencana dengan baik dalam suatu master plan yang dikaitkan dengan tata ruang wilayah sekitar sesuai dengan kondisi wilayah setempat sehingga tidaka terjadi benturan kepentingan dan timbulnya konflik dengan lingkungan sekitar. Keberadaan industri di dalam kawasan industri akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, seperti investor, pemerintah, dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar